PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BANK
(1) Jaringan dan Sel yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan Bank bersumber dari: a. Jaringan dan Sel yang berasal dari manusia dan telah memenuhi persyaratan diperoleh dari rumah sakit kelas B atau kelas A yang telah mempunyai kerjasama dengan Bank; b. Jaringan yang berasal dari hewan yang telah memenuhi persyaratan diperoleh dari rumah potong hewan; dan
c. Bahan baku Biomaterial yang berasal dari bahan alam dan/atau bahan sintetis yang diperoleh dari produsen bahan baku. (2) Sel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari sel matur dan sel punca (stem cell).
