PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BANK
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Bank menyelenggarakan fungsi: a. Penelitian dan Pengembangan Jaringan, Sel, dan Biomaterial; b. penyimpanan sementara Jaringan, Sel, dan Biomaterial; c. pemrosesan, pengemasan, pelabelan, sterilisasi dan penyimpanan produk Jaringan, Sel, dan Biomaterial; d. pengendalian mutu produk Jaringan, Sel, dan Biomaterial; e. pendistribusian produk Jaringan, Sel, dan Biomaterial; dan f. pendukung kegiatan pendidikan dan pelatihan Bank yang diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan.
