Pasal 8
(1) Atas permohonan Pegawai Tugas Belajar, jangka waktu tugas belajar dapat diperpanjang 1 (satu) kali atau lebih. (2) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan paling lama 2 (dua) semester. (3) Pegawai Tugas Belajar yang belum dapat menyelesaikan masa studinya setelah diberikan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) semester dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan. (4) Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap ijazah yang diperoleh disesuaikan tanpa harus mengikuti ujian penyesuaian ijazah. (5) Permohonan perpanjangan jangka waktu tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan secara tertulis untuk tiap semester kepada Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan dengan tembusan kepada Kepala Unit Kerja atasan Pegawai Tugas Belajar, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu tugas belajar berakhir.
