PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR
Pasal 7
(1) Jangka waktu tugas belajar adalah sebagai berikut: a. 3 (tiga) tahun untuk jenjang Diploma III dari SLTA; b. 4 (empat) tahun untuk jenjang Diploma IV dari SLTA; c. 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan untuk jenjang Sarjana dari SLTA; d. 2 (dua) tahun untuk jenjang Diploma IV atau Sarjana dari Diploma III atau yang sederajat; e. 2 (dua) tahun untuk jenjang Magister dan profesi; dan f. 4 (empat) tahun untuk jenjang spesialis I, spesialis II, dan Doktor; (2) Jangka waktu tugas belajar untuk jenjang post doctoral dan program pelatihan paling lama 1 (satu) tahun.
