PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR
Pasal 6
(1) Pegawai Tugas Belajar berhak memperoleh beasiswa sesuai dengan ketentuan dari pemberi beasiswa dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Tugas Belajar tetap memperoleh hak sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
