PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR
Pasal 5
Pemberian, perpanjangan, dan pemberhentian Pegawai Tugas Belajar ditetapkan dengan: a. Keputusan Kepala BATAN untuk program pendidikan; b. Keputusan Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan untuk program pelatihan.
