Pasal 4
(1) Pegawai yang lulus seleksi tugas belajar wajib menandatangani: a. Surat Perjanjian Tugas Belajar dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini, sebelum ditetapkannya keputusan tugas belajar. b. Surat Pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan struktural dan/atau dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Pegawai yang memperoleh beasiswa yang bukan dari Pemerintah Negara Republik INDONESIA wajib: a. menyerahkan Surat Keterangan dari pemberi beasiswa, yang menerangkan jumlah dan jangka waktu pemberian beasiswa; b. menandatangani Surat Pernyataan bahwa semua biaya dan tunjangan yang diterima dianggap sebagai biaya dan tunjangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Republik INDONESIA, dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; dan
c. menandatangani Surat Pernyataan tidak menuntut biaya apapun dari Pemerintah Negara Republik INDONESIA, dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
