Pasal 3
Syarat-syarat untuk mengikuti tugas belajar sebagai berikut: a. memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; b. setiap unsur penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai paling sedikit baik; c. bidang pendidikan atau pelatihan yang dipilih harus sesuai dengan syarat jabatan yang dinyatakan dalam rekomendasi dari unit kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia, dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; d. tidak sedang dicalonkan atau mengikuti program pendidikan atau program pelatihan selama 3 (tiga) bulan atau lebih; e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, tingkat berat, atau sedang dalam proses pemeriksaan
terkait pelanggaran disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; f. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; g. dicalonkan secara tertulis oleh Kepala Unit Kerja Atasan Pegawai Tugas Belajar kepada Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan, atau dicalonkan secara tertulis oleh Pejabat Eselon I atasan langsung, dalam hal calon Pegawai Tugas Belajar adalah Kepala Unit Kerja Eselon II; h. usia paling tinggi sebagai berikut:
- pendidikan di dalam negeri: a) 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang Diploma III (tiga) dari SLTA; b) 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk jenjang Diploma IV (empat) atau Sarjana dari SLTA dan/atau Diploma III; c) 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang Magister dan Spesialis I; dan d) 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang Doktor dan Spesialis II;
- pendidikan di luar negeri: a) 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang Sarjana; b) 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang Magister; c) 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang Doktor; dan d) 50 (lima puluh) tahun untuk jenjang Post Doctoral atau dengan izin Kepala BATAN bagi yang berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun;
- pelatihan di luar negeri 52 (lima puluh dua) tahun; i. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang telah diakui oleh BATAN dengan jenjang setingkat dibawah jenjang tugas belajar yang akan dituju; j. mempunyai kemampuan berbahasa Inggris yang dinyatakan dengan nilai Institutional TOEFL yang
diselenggarakan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan paling rendah 450 (empat ratus lima puluh) untuk program pendidikan dan pelatihan di luar negeri; k. memenuhi persyaratan/kualifikasi yang ditentukan oleh pemberi beasiswa dan perguruan tinggi yang bersangkutan; dan l. lulus seleksi yang dilakukan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan.
