PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR
Pasal 9
(1) Biaya yang diperlukan selama jangka waktu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan masa perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditanggung oleh pemberi beasiswa. (2) Biaya yang diperlukan selama masa perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) ditanggung sendiri oleh Pegawai Tugas Belajar.
