PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR
Pasal 22
(1) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disetorkan ke kas negara paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan keputusan penetapan besarnya ganti rugi. (2) Dalam hal Pegawai Tugas Belajar tidak membayar ganti rugi sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang bertanggung jawab dalam tuntutan ganti rugi melakukan penagihan sebanyak 2 (dua) kali. (3) Dalam hal Pegawai Tugas Belajar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unit kerja yang bertanggung jawab dalam tuntutan ganti rugi melimpahkan hak tagih kepada Kementerian Keuangan.
