PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR
Pasal 21
Ketentuan wajib kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berlaku bagi Pegawai Tugas Belajar yang berhasil maupun yang tidak berhasil dalam menyelesaikan studi, kecuali yang dikenakan sanksi membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
