Pasal 20
(1) Pegawai Tugas Belajar yang diberhentikan dari tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan sebesar 2 (dua) kali beasiswa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Pegawai Tugas Belajar yang tidak menjalani wajib kerja atau tidak menyelesaikan masa wajib kerja karena diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pensiun dipercepat, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, wajib membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan sebesar 2 (dua) kali beasiswa, dengan memperhitungkan masa wajib kerja yang telah dijalani, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
