Pasal 19
(1) Tugas belajar berakhir karena: a. telah lulus sebelum jangka waktu tugas belajar berakhir; atau b. diberhentikan dari program tugas belajar.
(2) Pegawai Tugas Belajar diberhentikan dari program tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, karena: a. atas permintaan sendiri; b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman kurungan/penjara paling rendah 6 (enam) bulan; c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat selama mengikuti program tugas belajar; d. tidak melaporkan perkembangan tugas belajarnya meskipun telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan terakhir; e. diberhentikan oleh perguruan tinggi akibat dari kelalaian/ketidakseriusan Pegawai Tugas Belajar; f. menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; g. tidak mampu menyelesaikan program tugas belajar yang diikuti berdasarkan laporan kemajuan yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan perguruan tinggi tempat pegawai melaksanakan tugas belajar atau oleh pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan dan evaluasi; h. tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena hal- hal peristiwa di luar kemampuan manusia/force majure; atau i. tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang yang mengakibatkan Pegawai Tugas Belajar tidak mungkin menyelesaikan program tugas belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan.
