PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR
Pasal 23
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku: a. Pegawai Tugas Belajar yang belum menyelesaikan tugas belajar, atau yang sudah menyelesaikan tugas belajarnya namun harus mengikuti penyesuaian ijazah, mengikuti ketentuan Peraturan Kepala Badan ini. b. Pegawai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan tugas belajar tetapi belum menyelesaikan wajib kerja, wajib melaksanakan wajib kerja sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan ini.
