PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR
Pasal 15
(1) Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan mengembalikan Pegawai Tugas Belajar kepada unit kerja untuk dapat diaktifkan kembali dengan pemberitahuan tertulis yang ditembuskan kepada Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia dan Inspektur paling lambat 1 (satu) minggu sejak Pegawai Tugas Belajar menandatangani Surat Pernyataan selesai Melaksanakan Tugas Belajar. (2) Kepala Unit Kerja menerbitkan Surat Keputusan Pengaktifan Kembali Pegawai Tugas Belajar di unit kerjanya paling lambat 1 (satu) minggu sejak diterimanya surat pemberitahuan aktif bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
