Pasal 14
(1) Pegawai Tugas Belajar paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tugas belajar wajib: a. menandatangani Surat Pernyataan Selesai Melaksanakan Tugas Belajar dengan format sesuai Lampiran huruf G Peraturan Kepala Badan ini; dan b. menandatangani Surat Pernyataan Wajib Kerja dengan format tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Pegawai Tugas Belajar wajib menyampaikan laporan akhir tugas belajar kepada Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan paling lama 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tugas belajar dengan format tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan skripsi/thesis/disertasi, foto kopi ijazah, dan transkrip akademik bagi yang berhasil dalam tugas belajar.
