PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR
Pasal 13
Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan memberi sanksi kepada Pegawai Tugas Belajar yang tidak menyampaikan laporan kemajuan belajar sebagai mana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis I, satu bulan setelah periode laporan semester berakhir; b. peringatan tertulis II, satu bulan kemudian jika tidak mengindahkan peringatan I; c. peringatan tertulis III, satu bulan setelah peringatan II tidak diindahkan; d. diberhentikan dari tugas belajar satu bulan setelah peringatan III tidak diindahkan.
