Pasal 12
(1) Pegawai Tugas Belajar wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kemajuan belajar setiap 6 (enam) bulan kepada Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan dan Kepala Unit Kerja atasan
Pegawai Tugas Belajar, sesuai format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan paling lambat pada: a. minggu pertama bulan Maret untuk periode semester ganjil; dan b. minggu pertama bulan September untuk periode semester genap. (3) Laporan kemajuan belajar dapat dikirimkan melalui pos atau dalam bentuk surat elektronik dengan menggunakan alamat email Pegawai Tugas Belajar yang terdaftar/sah.
