Pasal 11
(1) Pegawai Tugas Belajar wajib melaksanakan tugas belajar pada bidang studi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan penetapan sebagai Pegawai Tugas Belajar. (2) Dalam hal terjadi perubahan bidang studi, Pegawai Tugas Belajar mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan dengan tembusan kepada Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia, dan Kepala Unit Kerja atasan Pegawai Tugas Belajar. (3) Permohonan perubahan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan: a. rekomendasi dari Dekan/Ketua Program Studi/Supervisor; b. surat persetujuan dari Kepala Unit Kerja atasan Pegawai Tugas Belajar; dan c. rekomendasi dari Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia. (4) Dalam hal terjadi perubahan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu beasiswa tetap sesuai dengan Keputusan penetapan sebagai Pegawai Tugas Belajar. (5) Perubahan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BATAN.
