PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR
Pasal 16
(1) Pegawai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan tugas belajar diwajibkan melakukan presentasi ilmiah terkait tugas akhir dalam rangka berbagi pengetahuan/ knowledge sharing di unit kerja masing-masing. (2) Pelaksanaan presentasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh unit kerja.
