PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Kepala Unit Kerja yang menangani pendidikan dan pelatihan menerbitkan rekomendasi terhadap PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja sebagai dasar pemberian Tunjangan Kinerja.
(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan 1 (satu) bulan setelah rekomendasi diterbitkan.
