Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) PTB diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari selisih jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya dengan Tunjangan Kinerja satu tingkat di atasnya dengan ketentuan: a. memperoleh nilai indeks prestasi kumulatif lebih dari 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Sarjana atau Diploma IV, dan 3,50 (tiga koma lima nol) untuk jenjang Magister, Doktor, atau Post Doctoral; dan b. menyampaikan laporan kemajuan belajar tepat waktu. (2) Dalam hal PTB memperoleh nilai indeks prestasi kumulatif kurang dari 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Sarjana atau Diploma IV dan 3,50 (tiga koma lima nol) untuk jenjang Magister, Doktor, atau Post Doctoral, Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kembali menjadi sebesar kelas jabatan Pelaksana. (3) Dalam hal Perguruan Tinggi tidak menerbitkan indeks prestasi kumulatif, Kepala Unit Kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan dapat menentukan pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
