PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN...
Pasal 10
BAB 3 — KOMPONEN PENILAIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Komponen penilaian Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. kinerja Pegawai; dan b. kinerja unit kerja. (2) Bobot komponen penilaian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. kinerja pegawai sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan b. kinerja unit kerja sebesar 25% (dua puluh lima persen).
