PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN...
Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pegawai yang sedang mengajukan upaya hukum banding administratif atau gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terhadap Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dapat diberikan Tunjangan Kinerja apabila yang bersangkutan diizinkan melaksanakan tugas oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
