PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN...
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, karena terkena kasus hukum, dan/atau
dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara atau dinonaktifkan. (2) Terhadap Pegawai yang terkena kasus hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan tidak bersalah melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Tunjangan Kinerja yang diberhentikan dapat dibayarkan kembali terhitung sejak ditetapkan keputusan pengaktifan kembali.
