PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN...
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya setelah dikurangi pajak penghasilan. (2) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
