PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil...
Pasal 13
(1) Pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan untuk kepentingan dan kebutuhan pengguna jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilaksanakan oleh unit kerja pemberi layanan.
