PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil...
Pasal 12
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan melalui perjanjian kerja sama. (2) Inisiasi untuk melaksanakan kerja sama dilakukan oleh unit kerja penghasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan dan/atau unit kerja yang membidangi kemitraan. (3) Dokumen perjanjian kerja sama disiapkan oleh unit kerja yang membidangi kerja sama berkoordinasi dengan unit kerja penghasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan. (4) Perjanjian kerja sama dilaksanakan oleh unit kerja penghasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan dan/atau unit kerja yang membidangi kemitraan.
