PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil...
Pasal 14
Pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan dalam bentuk : a. konsultasi; b. kontrak penelitian dan pengembangan; c. kontrak kajian; d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau e. bentuk-bentuk interaksi antara penyedia dan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan teknologi.
