PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN TERHADAP PELAKSANAAN PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 9
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan upaya pemberian penjelasan teknis kepada pemangku kepentingan dalam pengelolaan limbah radioaktif, bilamana terdapat kekurangjelasan terhadap tata kelola limbah radioaktif. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila ada permintaan dari pemangku kepentingan.
