PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN TERHADAP PELAKSANAAN PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 8
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif mengenai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan limbah radioaktif. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. media tatap muka; dan b. media elektronik.
