PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN TERHADAP PELAKSANAAN PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 7
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan upaya untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dalam pengelolaan limbah radioaktif.
(2) Dalam menentukan jenis, kurikulum, jadwal, peserta dan syarat-syarat pelatihan dilakukan melalui kerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
