PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN TERHADAP PELAKSANAAN PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 10
(1) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan upaya penyelesaian masalah teknis yang diberikan kepada pemangku kepentingan di lokasi asal limbah radioaktif. (2) Pemberian bantuan teknis dilakukan bila ada permintaan khusus dari pemangku kepentingan dengan pembiayaan dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
