PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR...
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pejabat eselon II tertentu bertindak untuk dan atas nama Badan Tenaga Nuklir Nasional. (2) Dalam hal pejabat eselon II tertentu tidak mampu melaksanakan kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat menarik kembali kewenangan yang telah dilimpahkan.
