PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR...
Pasal 5
Selain melaksanakan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pejabat eselon II tertentu juga melaksanakan pemrosesan perizinan lainnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional.
