PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR...
Pasal 4
Untuk efisiensi dan efektifitas, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional melimpahkan kewenangan kepada pejabat eselon II tertentu untuk melaksanakan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
