PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR...
Pasal 7
(1) Dalam mengajukan permohonan perizinan, pejabat eselon II tertentu menggunakan domisili Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai unit kerjanya. (2) Permohonan perizinan harus diberitahukan secara tertulis kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diajukan.
