PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 11
(1) Pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan kedinasan kurang dari 3 (tiga) bulan, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100%. (2) Pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan kedinasan selama 3 (tiga) bulan atau lebih dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% (satu perseratus) untuk tiap 1 (satu) harinya dari jumlah tunjangan kinerja dalam jabatannya.
