PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 10
Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja dari jabatan yang akan didudukinya. www.djpp.kemenkumham.go.id
