PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk5 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Sar Nasional
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat Pembina Kepegawain sebelum menjatuhkan hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawa Negeri Sipil dapat meminta pertimbangan kepada Majelis.
