PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk5 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Sar Nasional
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal tidak terbukti adanya pelanggaran, Majelis merekomendasikan sanksi moral bagi pelapor/pengadu. (2) Penjatuhan sanksi moral bagi pelapor/pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh atasan langsung pelapor/pengadu.
