PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Kepala Kantor SAR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan.
