PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai daftar nama dan unit siaga Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
