PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 24
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dalam menjalankan tugas wajib mengikuti petunjuk/arahan Kepala Kantor SAR yang membawahinya. (2) Hasil arahan Kepala Kantor SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diteruskan kepada para personil unit siaga Pencarian dan Pertolongan.
