PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 25
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam kesempatan pertama Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan wajib melaporkan setiap terjadinya musibah dan Bencana di wilayah kerjanya kepada Kepala Kantor SAR yang membawahinya.
