PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Penugasan Tenaga Pendukung Pencarian dan Pertolongan di unit siaga Pencarian dan Pertolongan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor SAR.
