PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 22
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan dan petugas komunikasi ditunjuk oleh Kepala Kantor SAR. (2) Penugasan Petugas Pencarian dan Pertolongan dan petugas komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat perintah tugas Kepala Kantor SAR. (3) Petugas Pencarian dan Pertolongan dan petugas komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan pergantian paling singkat setiap 6 (enam) bulan sekali.
