PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk11 Tahun 2016 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 12
BAB 2 — LHKPN
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan kembali LHKPN setiap 2 (dua) tahun sekali. (2) Laporan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama dalam waktu 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara tepat 2 (dua) tahun menduduki jabatannya. (3) Wajib lapor LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan formulir LHKPN Model KPK-B.
