PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk11 Tahun 2016 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 11
BAB 2 — LHKPN
(1) Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan, mengakhiri jabatan, dan/atau memasuki pensiun, diwajibkan paling lama 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan, setelah mengakhiri jabatan, setelah pensiun, wajib melaporan LHKPN kepada KPK. (2) Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh ahli warisnya apabila wajib lapor telah meninggal dunia.
