PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk11 Tahun 2016 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 10
BAB 2 — LHKPN
Setelah dilakukan pengisian formulir LHKPN Model KPK–A dan formulir LHKPN Model KPK-B oleh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), wajib dilengkapi dengan surat bukti kepemilikan harta kekayaan yang dimilikinya.
